Skema Okupasi Penyelenggara Pelatihan (Level 3) dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan mengelola kegiatan pelatihan secara administratif dan operasional. Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu memastikan seluruh proses pelatihan berjalan tertib, sesuai prosedur, serta mendukung tercapainya tujuan pembelajaran secara efektif.
Okupasi Penyelenggara Pelatihan (Level 3)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Penyelenggara Pelatihan
- Surat Pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 1.500.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
