Skema Okupasi Pengajar Vokasi (Level 4) bertujuan membekali peserta dengan kompetensi untuk mengajar keterampilan vokasi secara efektif sesuai standar industri. Sertifikasi ini memastikan pengajar mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran praktik sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja.
Okupasi Pengajar Vokasi (Level 4)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. Diploma
- Sertifikat Pelatihan TOT Pengajar Vokasi
- Surat Pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 2.000.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
