Skema Okupasi Pelatih di Tempat Kerja (Level 3) dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan memberikan bimbingan, arahan, dan pelatihan langsung di lingkungan kerja. Melalui skema ini, peserta diharapkan mampu mendampingi pekerja dalam proses belajar praktik, memastikan standar prosedur dipahami, serta mendukung peningkatan kompetensi secara efektif dan terstruktur.
Okupasi Pelatih di Tempat Kerja (Level 3)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan TOT Pelatih di Tempat Kerja/Mentor
- Pemagangan/Pembimbing Pemagangan
- Surat Pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 1.500.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
