Skema Okupasi Instruktur Senior (Level 5) ditujukan untuk membekali peserta dengan kompetensi lanjutan dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi program pelatihan pada tingkat strategis. Sertifikasi ini memastikan instruktur senior mampu memberikan bimbingan profesional, memimpin proses pembelajaran, serta menjamin penerapan standar kompetensi secara konsisten di lingkungan pelatihan.
Okupasi Instruktur Senior (Level 5)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. Sarjana
- Sertifikat Pelatihan TOT Instruktur Senior
- Surat Pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 3.000.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
