Skema Okupasi Instruktur Penyelia (Level 4) dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan melakukan supervisi terhadap proses pelatihan sekaligus melaksanakan tugas instruksional secara profesional. Sertifikasi ini memastikan instruktur penyelia mampu memantau kualitas pelatihan, memberikan pembinaan kepada instruktur lain, serta menjamin tercapainya standar pembelajaran yang efektif dan konsisten.
Okupasi Instruktur Penyelia (Level 4)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. Diploma 3
- Sertifikat Pelatihan TOT Instruktur Penyelia
- Surat Pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 2.000.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
