Okupasi Instruktur Master (Level 6)

Skema Okupasi Instruktur Master (Level 6) dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi tingkat ahli dalam mengembangkan strategi pelatihan, memimpin proses pembelajaran berskala luas, dan memberikan pembinaan profesional bagi para instruktur di berbagai level. Sertifikasi ini memastikan instruktur master mampu menetapkan standar kualitas, mengelola inovasi pembelajaran, serta berperan strategis dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Persyaratan Dasar

  1. KTP/KK
  2. Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  3. Ijazah Min. Sarjana
  4. Sertifikat Pelatihan TOT Instruktur Madya
  5. Surat Pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya

Investasi : Rp 5.000.000,-

SKKNI NO. 333 TAHUN 2020

Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi