Skema Okupasi Instruktur (Level 4) bertujuan membekali peserta dengan kompetensi untuk merancang, menyampaikan, dan mengevaluasi proses pembelajaran secara profesional. Sertifikasi ini memastikan instruktur mampu menerapkan metode pelatihan yang efektif, memfasilitasi peserta secara optimal, serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di berbagai lingkungan kerja.
Okupasi Instruktur (Level 4)
Persyaratan Dasar
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. Diploma 3
- Sertifikat Pelatihan TOT Instruktur
- Surat Pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya
Investasi : Rp 2.000.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
