Skema Okupasi Instruktur Junior (Level 3) ditujukan untuk membekali peserta dengan kompetensi dasar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pelatihan di tingkat awal. Melalui skema ini, peserta diharapkan mampu menyampaikan materi dengan metode yang tepat, memfasilitasi proses belajar, serta mendukung tercapainya tujuan pelatihan secara efektif dan profesional.
Okupasi Instruktur Junior (Level 3)
Persyaratan Dasar
Pemerintah
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. Diploma 3
- Sertifikat Pendidikan & Pelatihan Dasar Instruktur
- Pengalaman 0 (nol) tahun
Investasi : Rp 1.500.000,-
Persyaratan Dasar
Swasta
- KTP/KK
- Foto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
- Ijazah Min. SLTA/Sederajat
- Sertifikat Pelatihan Instruktur Junior
- Surat Pengalaman minimal 2 (dua) tahun terakhir, atau Sertifikat Keahlian
Investasi : Rp 1.500.000,-
SKKNI NO. 333 TAHUN 2020
Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
