Banding & Keluhan

Ketentuan

  1. LSP Trainer Indonesia memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.
  2. Banding dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
  3. LSP Trainer Indonesia menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
  4. LSP Trainer Indonesia membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
  5. LSP Trainer Indonesia menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  6. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP Trainer Indonesia.
  7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.