Saat ini, kita dituntut untuk terus berinovasi agar tak kalah dengan persaingan jaman. Salah satu inovasi yang harus kita lakukan adalah dengan mempunyai sertifikasi profesi.
Sertifikasi profesi itu merupakan sebuah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Ini diperlukan untuk untuk mengetahui apakah seseorang yang menyandang sebuah profesi tertentu sudah punya kompetensi yang mumpuni. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.